Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam teror terhadap jurnalis Tempo, FCR. Teror berupa kiriman kepala babi.
Seorang kurir mengantarkan kardus berisi kepala babi ke kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Paket diterima satuan pengamanan.
FCR baru membuka kardus pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, sebelum siaran Bocor Alus Politik Tempo. Saat dibuka, tercium bau busuk menyengat. Kepala babi itu dibungkus plastik dengan kedua telinga terpotong.
AJI Jakarta dan LBH Pers menyebut tindakan ini sebagai intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis. Mereka juga menilai peristiwa ini sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
“Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis perempuan sekaligus ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo,” kata pernyataan bersama AJI Jakarta dan LBH Pers, yang diterima acehkini, Jumat (21/3/2025).
Menurut mereka, tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Desakan AJI Jakarta dan LBH Pers
AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak kepolisian mengusut dan mengadili pelaku. Mereka meminta polisi menindak tegas dalang di balik teror ini.
Mereka juga mendesak Dewan Pers menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan. Satgas diharapkan memastikan polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pilar keempat demokrasi,” kata mereka.
AJI Jakarta dan LBH Pers meminta kepolisian tidak membiarkan praktik impunitas terhadap kekerasan jurnalis. Mereka mengingatkan ada kasus lain yang belum terselesaikan, seperti perusakan kendaraan salah satu host Bocor Alus Politik Tempo.[]