Selebritas TikTok Aceh Abu Laot alias MI (34 tahun) yang menjadi tersangka pencemaran nama bakal dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap II. Kasus ini ditangani Kepolisian Daerah Aceh.
Kepala Subdirektorat Siber Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Ibrahim mengatakan berkas Abu Laot dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan pada Rabu (22/11/2023).
“Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kami laksanakan Senin mendatang,” kata Ibrahim, Rabu.
Abu Laot ditangkap dan ditetapkan tersangka pencemaran nama setelah dilaporkan calon Dewan Perwakilan Daerah Aceh Sayed Muhammad Muliady.
Selama pemeriksaan, dia ditahan di Polda Aceh. Barang bukti kasus ini berupa 1 Iphone 13 Pro Max, 2 kartu sim, dan 1 akun Tiktok dan video atas nama @abupayaphasi.
Abu Laot melakukan dugaan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa penjual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.
MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.[]