Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah delapan fraksi DPR RI menyampaikan pendapat secara tertulis. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan.
“Kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI,” tanya Dasco.
Jawaban “setuju” disampaikan secara serentak oleh anggota DPR RI yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) resmi menjadi RUU Inisiatif DPR RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.


