Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI minta pemerintah menyediakan penampungan tersentral untuk pengungsi Rohingya di Aceh. Komisi memantau keberadaan pengungsi luar negeri tersebut sejak November dan Desember 2023.
“Pemerintah perlu memastikan tersedianya lokasi penampungan tersentral terhadap pengungsi Rohingya yang saat ini ada di Aceh,” kata Uli Parulian Sihombing, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, dikutip Sabtu (30/12/2023).
Kriteria penampungan itu menurut Komnas HAM antara lain tidak terlalu dekat permukiman masyarakat, terjangkau aksesibilitas terkait penyediaan kebutuhan dasar, serta jaminan faktor keamanan.
“Terutama memastikan pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penanganan pengungsi dimaksud sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 125 Tahun 2016,” katanya.
Dia menambahkan, dengan alasan kemanusiaan, pemerintah bersama UNHCR dan IOM tetap perlu mengedepankan penanganan pengungsi luar negeri etnis Rohingya.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang menjadi landasan normatif dan koordinatif bagi Pemerintah dalam mengambil langkah-langkah dan kebijakan penanganan pengungsi luar negeri.
Sejak pertengahan November lalu, beberapa gelombang pengungsi Rohingya tiba di Aceh. Jumlahnya kini lebih dari 1.500 orang.
Mereka pergi dari kamp pengungsian Cox’s Bazar di Bangladesh dan melalui laut Andaman dengan situasi yang berbahaya hingga akhirnya tiba di Aceh.
Orang-orang Rohingya menjadi etnis minoritas paling teraniaya di dunia. Mereka diusir dan tak diakui warga negara di tanah airnya: Myanmar.
Bertahun-tahun, mereka hidup di kamp pengungsian di Bangladesh, jumlahnya lebih dari sejuta orang.
Rekomendasi lengkap Komnas HAM dapat dilihat di sini.[]


