Seorang warga Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi karena diduga memungli di Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, dengan modus minta sumbangan peringatan 17 Agustus.
Kepala Kepolisian Sektor Banda Sakti Inspektur Dua Arizal mengatakan, menangkap IY pada Kamis (10/8/2023). Dalam menjalankan aksinya tersebut, IY mengatasnamakan Persatuan Pemuda Kota Lhokseumawe.
“Sebelumnya IY yang diduga melakukan pengutipan di beberapa tempat diamankan warga pukul 11.00 WIB dan dibawa ke kantor desa,” kata Arizal, Jumat (11/8/2023).
Polisi yang menerima informasi itu bergegas ke lokasi dan menangkap IY. Kemudian dia dibawa ke Polsek Banda Sakti mencegah amukan massa.
Dari IY, polisi menyita dua buku kuitansi, uang tunai Rp 101 ribu, satu telepon seluler, satu bantalan stempel, satu stempel Persatuan Pemuda Kota Lhokseumawe, pulpen, satu sepeda motor.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Arizal.[]