Seorang pria asal Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, JS (28 tahun) ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar karena membawa 1,2 kilogram sabu-sabu, Jumat (12/1/2024).
“Benar sekitar pukul 13.10 WIB tadi, sekarang masih diamankan di Polsek Kuta Baro setelah diserahkan oleh petugas Bandara SIM tadi,” kata Inspektur Satu Muhammad Jabir, Kepala Kepolisian Sektor Kuta Baro, Jumat sore.
Menurutnya, JS ditangkap saat diperiksa petugas bandara. Rencana dia akan terbang ke Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia GA 1474.
Petugas merasa curiga dengan JS saat melewati mesin sinar-X. Saat geledah, di pinggang celana JS ada enam paket sabu-sabu.
“Selain narkotika jenis sabu-sabu juga ikut diamankan uang tunai senilai Rp 1,9 juta lebih, kartu ATM, ponsel, jam tangan, dan kartu identitas lainnya,” kata Jabir.
JS memperoleh sabu-sabu itu di Aceh Timur dari kenalannya berinisial PT yang juga membiayai perjalanan ke Jakarta.
“JS menerima tawaran dari PT karena membutuhkan biaya berobat untuk anaknya yang sedang mengalami sakit pembengkakan empedu dan pembengkakan hati,” katanya.[]