Seorang pria di Aceh Timur, Aceh, diduga memasang kamera rahasia pada perangkat (router) WiFi yang diletakkan di kamar korban. Perkara ini terungkap ketika korban melihat kejanggalan karena arah router ke tempat tidur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Aceh Timur Inspektur Satu Muhammad Rizal mengatakan pria itu BA (28 tahun) asal Gampong Jawa. Adapun korban MB asal Gampong Blang Geulumpang. Keduanya di Kecamatan Idi Rayeuk.
“Pada Kamis, 26 Oktober 2023, BA seorang penyedia jasa pemasangan WiFi datang ke rumah korban dan bertemu langsung dengan korban untuk memasang WiFi,” kata Rizal dikutip, Rabu (10/1/2024).
Di sana, korban meminta router WiFi dipasang di teras rumah, tapi ditolak tersangka dengan dalih rusak bila kena hujan. Korban lalu mengusulkan diletakkan di ruang tamu, tapi juga ditolak dengan alasan sinyal lemah.
“Tersangka menyarankan agar router WiFi dipasang di dalam kamar korban dan korban menyetujuinya,” katanya.
Berselang beberapa hari, korban merasa janggal karena router WiFi tidak menempel di dinding dan posisinya mengarah ke bawah ke tempat tidur. Router itu juga memiliki empat lubang kecil di sudutnya.
Korban lalu melepas penutup router itu dan menemukan sebuah kamera tersembunyi di atas lubang sebelah kanan. Korban kemudian melaporkan temuan itu ke polisi.
“Hasil pengecekan didapatkan fakta bahwa router WiFi tersebut telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan sebuah kamera tersembunyi,” katanya, dan menyebut ada kartu memori 32 GB di kamera itu.
BA kemudian ditangkap polisi pada Rabu (5/11/2023). Berkas perkara ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Rabu (3/1/2024).[]