Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Keduanya ditetapkan melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
“KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 02 saudara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2024-2029 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi tersebar dari 38 provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno terbuka yang disiarkan langsung melalui YouTube KPU.
Dengan penetapan itu, Prabowo-Gibran selanjutnya akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 pada Oktober mendatang.[]
https://vt.tiktok.com/ZSFvVGgdv