Sebanyak 452 mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry melaksanakan Praktik Profesi Keguruan dan Pengabdian Masyarakat (PPKPM) di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Program PPKPM tersebut berlangsung selama 45 hari mulai 12 Agustus hingga 25 September 2013 mendatang.
Pelepasan mahasiswa peserta PPKPM itu dilakukan Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman, yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Sulaimi, di Auditorium Prof Ali Hasjmy Kopelma Darussalam, Sabtu (12/8/2023).
Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Aceh Besar atas kesedian menerima mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh dalam rangka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan praktik profesi mereka pada sekolah dan madrasah selama 45 hari ke depan.
“Peserta PPKPM ini masih berstatus mahasiswa, untuk itu kami mengharapkan bimbingan dan dukungan maksimal kepada mereka selama berada bersama masyarakat selama mereka melakukan pengabdian dan praktik profesi keguruan pada sekolah dan madrasah nantinya,” ujarnya.
Dijelaskan, PPKPM atau pengabdian ini merupakan kuliah yang sebenarnya saat berada di tengah-tengah masyarakat, mereka butuh pencerahan dari masyarakat baik dari aspek keilmuan dan juga mendapatkan pencerahan nilai-nilai kearifan lokal, budaya, adat-istiadat yang berlaku di masyarakat. Hal tersebut sangat penting, sebab para mahasiswa ini nantinya juga akan kembali kepada masyarakat.
Kepada mahasiswa, Prof Mujib mengingatkan bahwa untuk menggapai sebuah cita-cita dan kesuksesan, itu sangat tergantung pada pada bagaimana mencermati dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, salah satunya dengan memahami karakter kearifan lokal yang ada, bagaimana cara bergaul dengan baik dan menggunakan tutur kata sopan dan bijak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Sulaimi mengatakan, pihaknya sangat berbangga dengan ditetapkannya kabupaten Aceh Besar sebagai tempat pengabdian mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, sebagai tindak lanjut kerja sama yang selama ini telah terjalin.
“Kami yakin dan percaya bahwa manfaatnya akan diterima langsung oleh masyarakat, dan harapan kami pengabdian mahasiswa ini, dengan senang hati kami siap menerima mahasiswa pengabdian pada tahun-tahun mendatang,” kata Sulaimi.
Ia menyebut, Kabupaten Aceh Besar dengan geografi yang sangat luas dan kondisi saat ini, atas nama pemerintah meyakini bahwa dengan kehadiran para dosen dan civitas akademika UIN Ar-Raniry cukup membantu pemerintah, sebab mempunyai berbagai disiplin ilmu di lembaga perguruan tinggi ini yang dapat ditransfer kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran mahasiswa juga dapat membantu masyarakat Aceh Besar dan juga dapat menjalankan roda pemerintahan Aceh Besar, serta berharap kepada UIN Ar-Raniry akan terus mendampingi pemerintah Aceh Besar menuju ke arah yang lebih baik di masa mendatang.
“Kami menitip mahasiswa ini kepada camat dan khususnya perangkat gampong, untuk dimanfaatkan kemampuan mereka, baik dalam hal kegiatan sosial maupun peningkatan tata kelola pemerintahan gampong, besar harapan kami kegiatan ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dekan FTK UIN Ar-Raniry Prof Safrul Muluk menyebutkan, ada dua hal yang melekat pada program PPKPM ini, yaitu praktik profesi keguruan yang dilaksanakan pada sekolah dan madrasah dari pagi hingga siang, selanjutnya pada siang hingga malam hari mahasiswa akan berada bersama masyarakat untuk melaksanakan Pengabdian.
“Mereka akan melaksanakan PPKPM selama 45 hari ke depan, terhitung sejak 12 Agustus hingga 25 September 2013 mendatang, yang ditempatkan pada lima kabupaten di Aceh Besar,” ujarnya.
Safrul merincikan, Kecamatan Baitussalam 63 orang, Darussalam 192 orang, Kuta Baro 71 orang, Kuta Malaka 28 orang dan Suka Makmur 61 orang. Sementara sekolah yang dipilih sebagai tempat praktik profesi selain di wilayah Aceh Besar, sebagiannya juga sekolah atau madrasah yang berada di wilayah Kota Banda Aceh.
“Kami mengharapkan kepada peserta PPKPM ini untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, dan tidak hanya sekedar menyelesaikan kewajiban SKS, namun juga dapat melakukan pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Safrul Muluk.[]