Kepolisian Resor Aceh Utara menangkap tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta menyita 32 unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil kejahatan. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) selama sebulan terakhir.
Ketiga pelaku merupakan warga Aceh Utara, yakni MH (17), A (17), dan I (40). Dua di antaranya masih di bawah umur. “Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, proses hukumnya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, dikutip Jumat (25/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, menyebutkan MH sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa bersama pelaku lain berinisial M, yang kini mendekam di Lapas Lhoksukon.
Polisi akan segera mengumumkan daftar sepeda motor yang disita, termasuk nomor rangka dan nomor mesin. Masyarakat yang kehilangan kendaraan diminta datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kepemilikan. “Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya,” ujar Boestani.[]


