Dua pria ditangkap polisi di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, terkait transaksi 1,36 kilogram serbuk putih diduga bahan baku obat keras tramadol.
“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Meunasah Baro, Muara Batu, Aceh Utara, 8 Oktober lalu,” kata Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Aceh Utara Komisaris Firdaus Jufrida, Senin (23/10/2023).
Dua pria itu adalah RW (54) warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen dan SF asal Geulumpang Sulu Timur, Dewantara, Aceh Utara.
Kepada polisi, RW mengaku serbuk itu ditemukan saat mencari ikan di Lhok Mambang, Gandapura, Bireuen. Rencananya, dia menjual barang itu melalui SF dengan harga Rp100 juta per kilogram.
Kedua tersangka dijerat pasal 138 ayat 2 dan 3 jo pasal 435 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Hasil pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan 5.440 orang dari ketergantungan obat tramadol yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan,” kata Firdaus.
Menurut Firdaus, perkara tramadol ini pertama kali di Polres Aceh Utara. Dia menjelaskan tramadol termasuk obat yang dapat digolongkan dalam narkotika. Bila tak sesuai standar, pemakaian obat ini akan bikin ketergantungan dan masalah kesehatan.
“Setiap orang yang mengedarkan tramadol harus memenuhi perizinan, dia harus ada izin usaha. Ada standar dan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.[]