Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh bersama Kepolisian Resor Lhokseumawe menangkap TI (49) warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe, tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur pada 2024 di Aceh Besar.
Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Tepin Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa (7/1/2025) sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Komisaris Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan TI karena tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan.
“TI sudah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali. Panggilan pertama dilayangkan surat pada pada 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada Kamis 2 Januari 2025,” kata Fadillah, Kamis (9/1/2025).
Kemudian, lanjut Fadillah, panggilan kedua pada 2 Januari 2025 untuk diperiksa pada Sabtu, 4 Januari 2025. Namun tersangka juga tidak proaktif pada kedua panggilan tersebut sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Polisi lantas bergerak dan menangkap TI.
Menurut Fadillah, korban mengenal tersangka sejak 30 Mei 2024 di rumah tersangka. Hubungan antara keduanya hanya sebatas orang yang dapat dipercaya mengobati sakit dengan pasien.
“Mereka tidak kenal dekat, tapi kenal hanya sebatas pasien dan orang yang bisa dipercaya dapat mengobati orang sakit,” katanya.
Berbagai modus dilakukan oleh tersangka, di mana TI mengaku kepada warga bahwa bisa menyembuhkan penyakit. Lalu ayah korban membawa korban yang pada saat itu sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan.
“Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka TI memberitahukan bahwa korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya,” katanya.
TI mengobati korban dengan memberikan obat kampung, dan mengarahkan korban untuk menginap di tempat tersangka. Sebab, tersangka bilang korban baru bisa sembuh jika tinggal bersamanya. Ayah korban menuruti apa yang dikatakan oleh tersangka TI.
“Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban di saat ayah korban pergi bekerja di luar untuk membuka toko,” kata Fadillah.
Fadillah menuturkan alat bukti yang memperkuat kasus ini berupa hasil pemeriksaan psikolog korban dan hasil pemeriksaan visum et repertum dari dokter. Polisi menjerat tersangka TI dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.[]
Catatan redaksi: Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri Anda sendiri, yang mengalami kekerasan seksual. Anda bisa menghubungi kantor polisi terdekat, atau sejumlah hotline pengaduan kasus di Aceh.
Berikut beberapa kontak hotline pengaduan kasus kekerasan seksual di Aceh: UPTD PPA Aceh: 08116808875, UPTD PPA Banda Aceh: 081224164416, Flower Aceh: 082247418718/0651-6302015, dan BEM Universitas Syiah Kuala: 082115809229.