Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar konferensi pers sekaligus melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dan ganja, di Mapolda Aceh, Selasa (6/8/2024). Pemerintah Aceh sampaikan apresiasi.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Kartiko menyatakan, barang bukti narkotika itu merupakan hasil penangkapan oleh Direktorat Narkoba Polda Aceh bersama Polres jajaran dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dalam tahun ini.
“Ini adalah suatu protap bahwa barang bukti yang disita (narkotika) harus segera dimusnahkan di depan khalayak ramai,” kata Kapolda Aceh.
Achmad Kartiko mengatakan, barang bukti narkotika itu berasal dari jaringan internasional yang melibatkan lintas negara seperti, Malaysia dan Thailand. Sabu tersebut diseludupkan melalui jalur laut ke Provinsi Aceh kemudian diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia.
“Kita komit bersama-sama, walaupun Aceh pintu masuk dan lintasan, kita perlu tetap menjaga sehingga generasi muda kita terselamatkan dan kita membantu menyelamatkan generasi muda di daerah lain,” kata Achmad Kartiko.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu adalah berjenis sabu-sabu sebanyak 226 kilogram dan narkoba jenis ganja sebanyak 1,2 ton. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam zat kimia yang telah dipanaskan dalam tungku gas. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan Pemerintah Aceh mengapresiasi Polda Aceh dan jajarannya yang telah menunjukkan komitmen dan integritas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh.
Menurutnya, narkotika sangat berbahaya bagi masyarakat dan bangsa kita. Peredaran narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan keamanan. “Narkotika telah mengakibatkan banyak korban, terutama di kalangan generasi muda, yang seharusnya menjadi aset berharga bagi masa depan bangsa,” kata Iskandar. []