BerandaNewsPj Gubernur Aceh Sampaikan Usulan Pengangkatan Bupati dan Wali Kota Terpilih ke...

Pj Gubernur Aceh Sampaikan Usulan Pengangkatan Bupati dan Wali Kota Terpilih ke Mendagri

Published on

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA telah mengusulkan pengangkatan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2 pasangan Wali Kota/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, pada Rabu (22/1/2025).

Syakir menjelaskan, sesuai arahan Pj Gubernur, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk Masa Jabatan 2025-2030.

“Saat ini, Bapak Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengesahan pengangkatan 18 pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui unit layanan SIOLA Kementerian Dalam Negeri dan dokumen fisik juga diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh,” ujar Syakir.

Menurut Syakir, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota di Aceh yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur. Usulan pengangkatan kepala daerah telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

Lebih lanjut, Syakir menjelaskan bahwa dari total 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, lima daerah masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Syakir.

Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas mereka untuk periode lima tahun mendatang sesuai peraturan perundang-undangan. []

 

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Pejabat Administrator Diminta Adaptif dengan Era Digital dalam Bekerja

Plt Sekda Aceh M Nasir mengatakan tantangan pemerintahan saat ini kian kompleks. Era digital...

Mualem Silaturahmi ke Dayah Istiqamatuddin Ulumul Quran di Aceh Barat

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem melakukan kunjungan silaturahmi ke Dayah Istiqamatuddin Ulumul Quran,...

UIN Ar-Raniry Persembahkan Buku untuk 100 Tahun Mahathir dan Hubungan Aceh-Malaysia

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad...

Mualem Konkretkan Kunjungan Investasi Para Duta Besar Negara Timur Tengah ke Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem melakukan dialog investasi dalam membangun sinergi...

Ayo Kita Berbagi Salurkan Bantuan Alat Tulis untuk Anak Yatim

Ayo Kita Berbagi, sebuah komunitas di Banda Aceh, menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah kepada anak...

More like this

Pejabat Administrator Diminta Adaptif dengan Era Digital dalam Bekerja

Plt Sekda Aceh M Nasir mengatakan tantangan pemerintahan saat ini kian kompleks. Era digital...

Mualem Silaturahmi ke Dayah Istiqamatuddin Ulumul Quran di Aceh Barat

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem melakukan kunjungan silaturahmi ke Dayah Istiqamatuddin Ulumul Quran,...

UIN Ar-Raniry Persembahkan Buku untuk 100 Tahun Mahathir dan Hubungan Aceh-Malaysia

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad...