Seorang pimpinan sebuah dayah di Kota Langsa, Aceh, ditangkap polisi karena dugaan pelecehan seksual dua santri perempuan. Kekerasan seksual ini dilakukan berulang kali di lingkungan tempat menuntut ilmu agama itu sejak 2021 hingga 2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langsa Inspektur Dua Rahmad mengatakan, pimpinan dayah itu berinisial MR (38 tahun). Dua santri perempuan yang jadi korban berinisial FA dan WH.
Menurut Rahmad, korban FA yang masuk ke dayah pada 2021 itu kerap diperhatikan tersangka, bahkan tersangka mencari kesempatan bicara dengan FA seusai mengaji. Saat FA sakit, MR memanfaatkan situasi untuk masuk ke kamar korban, sementara santri lain sedang gotong royong.
“Tersangka mengunci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin dan MR melakukan rudapaksa korban,” kata Rahmad kepada acehkini, Selasa (21/11/2023).
Selepas kejadian itu, MR sering ancam FA untuk mengulangnya. Bila tidak, MR akan membeberkan apa yang dialami korban.
Rahmad menuturkan pelecehan seksual berulang kemudian dilakukan MR di kantin, kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi di kamar ulama, musala, dan rumah MR.
Maret 2023, MR melakukan pelecehan seksual yang terakhir kali dengan FA di rumah MR dalam kompleks dayah, sebelum korban akhirnya bisa pergi dari dayah itu.
Orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 10 Oktober 2023. Menurut laporan itu, pelecehan seksual terhadap FA terjadi empat kali: Sabtu 9 September 2023, 12 September 2023, 23 September 2023, dan 6 Oktober 2023.
Menurut Rahmad, korban lain adalah santri berinisial WH. Modusnya, MR meminta santrinya itu mengantar makanan dan minuman.
“Bahwa MR telah dengan sengaja melakukan persetubuhan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023,” katanya.[]
Catatan redaksi: Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri Anda sendiri, yang mengalami kekerasan seksual. Anda bisa menghubungi kantor polisi terdekat, atau sejumlah hotline pengaduan kasus di Aceh.
Berikut beberapa kontak hotline pengaduan kasus kekerasan seksual di Aceh: UPTD PPA Aceh: 08116808875, UPTD PPA Banda Aceh: 081224164416, Flower Aceh: 082247418718/0651-6302015, dan BEM Universitas Syiah Kuala: 082115809229