Tiga orang ditangkap polisi karena dugaan perampasan tas pengendara sepeda motor di kawasan Limpok, Aceh Besar. Dua orang itu berperan merampas tas dan seorang lagi penadah barang curian.
Perampasan tas ini terjadi pada Rabu (17/1/2024) siang. Korbannya adalah Fita Aulianda (18) warga Meunasah Papeun, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dua tersangka perampas tas yakni YRU (20) warga Peuniti, Banda Aceh dan JJ (20) asal Lam Hasan, Peukan Bada, Aceh Besar. Adapun penadah barang IT (28) warga Banda Aceh.
“Dalam perkara ini bukan dilakukan komunitas anak-anak geng motor, tapi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tersangka juga usia sudah dewasa,” kata Komisaris Fadillah Aditiya Pratama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ahad (4/2/2024).
YRU dan JJ melakukan aksinya dengan menendang sepeda motor korban yang sedang melintas, lalu menarik tasnya. Korban yang terjatuh pun mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
“Barang yang diambil berupa tas yang berisikan dokumentasi serta satu unit ponsel merek Oppo 5A dan sejumlah uang tunai,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap IT yang diduga sebagai penadah barang curian. Dari dia, tim berhasil menangkap JJ dan kemudian YRU.[]