Kepolisian Sektor Sawang menangkap seorang pria yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian di Gampong Punteut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka yang ditangkap adalah AZ (32 tahun), seorang petani yang berdomisili di Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe,” kata Inspektur Satu Slamet Rezki, Kepala Kepolisian Sektor Sawang, dikutip Kamis (14/11/2024).
AZ diduga membeli sepeda motor curian dari pelaku berinisial AT yang berasal dari Kecamatan Leubu, Kabupaten Bireuen. Berdasarkan hasil interogasi, AZ mengaku telah tiga kali menerima sepeda motor curian dari AT, semuanya berjenis Honda Supra X.
Penangkapan ini berawal dari laporan Mahmudi (63 tahun), korban yang kehilangan sepeda motornya pada Sabtu (9/11/2024).
Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di halaman meunasah Desa Rambong Payong, Kecamatan Sawang, ketika ia sedang melaksanakan salat Magrib berjemaah.
“Diperkirakan, kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 8 juta,” kata Slamet.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian menyelidiki dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada AZ.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi BL-3369-PH, satu unit ponsel OPPO milik pelaku, kartu identitas pelaku, uang tunai sebesar Rp 1.271.500, serta dompet dan tali pinggang.
Saat ini, Polsek Sawang masih terus mengusut kasus ini untuk menangkap AT, yang diduga sebagai penjual sepeda motor curian kepada AZ. “Kami terus berupaya mengejar pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Slamet.[]