Pemerintah Aceh memberikan bantuan hukum gratis ke fakir dan miskin. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Amrizal J Prang mengatakan bantuan hukum gratis berlangsung sejak 2019.
“Bantuan hukum gratis ini merupakan upaya dan komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan jaminan, pendampingan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat fakir dan miskin yang sedang menghadapi masalah hukum,” kata Amrizal, Jumat (28/7/2023).
Amrizal menyebutkan, bantuan hukum itu berbentuk penyaluran dana kepada Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH) yang mendampingi masyarakat fakir dan miskin dalam penanganan perkara hukum di pengadilan.
Amrizal merinci, pada tahun ini bantuan diberikan kepada 12 LBH/OBH di delapan kabupaten/kota di Aceh: Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Nagan Raya.
“Penyaluran dana bantuan diberikan setelah dilakukan verifikasi administratif dan faktual dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama,” katanya.
12 LBH/OBH tersebut mendampingi 116 fakir dan miskin dalam perkara pidana, perdata, jinayah, muamalah, dan munaqahah.
“Diharapkan dengan bantuan ini, dapat meringankan, baik biaya maupun pendampingan hukum terhadap perkara yang dihadapi masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Aceh dalam membantu masyarakat miskin, khususnya dalam bantuan pendampingan perkara hukum,” kata Amrizal.[]