Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menggelar kegiatan pembinaan ekonomi syariah bagi pelaku ekonomi mikro/kecil (UMKM) di Aceh selama tiga hari, 2-4 Agustus 2023 di Seventeen Hotel, Kota Banda Aceh. Kegiatan yang dihadiri 50 peserta dari berbagai Kabupaten/Kota di seluruh Aceh bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengembangan usaha berbasis syariah.
Informasi yang diterima dari panitia penyelenggara, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip ekonomi syariah kepada pelaku usaha mikro/kecil (UMKM) di Provinsi Aceh, serta mencari solusi bersama untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi berdasarkan prinsip syariah.
Kegiatan ini didesain untuk membekali peserta dengan wawasan tentang strategi percepatan pemahaman syariah compliance dan pengembangan usaha kecil. Narasumber yang dihadirkan berasal dari berbagai unsur, termasuk Dr. EMK Alidar (Kepala Dinas Syariat Islam Aceh), Saiful Musadir (BSI Wilayah Aceh), Dr. Damanhur Abbas, Lc, MA (Akademisi), Drs. Azhari, M. Si (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh), Tgk. H. Faisal Ali (Ketua MPU Aceh), Muhammad Haikal, ST. M. IT. P (Baitul Mal Aceh), dan Dr. M Yasir Putra Utama, SH, MH (Dinas Perdagangan Aceh), memberikan pemaparan materi-materi yang relevan dengan pengembangan ekonomi syariah.
Saat menyampaikan pidato pembukaan, Kepala Dinas Syariat Islam, Dr. EMK Alidar, S. Ag., M. Hum, mendorong semua peserta untuk merumuskan strategi dan langkah-langkah konkrit dalam mengembangkan UMKM berbasis syariah. Beliau menekankan pentingnya ekonomi yang berpihak kepada masyarakat serta mengajak para peserta untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah kepada masyarakat luas.
Dr. EMK Alidar juga menyoroti pentingnya kualitas produk yang memenuhi prinsip syariah, bukan hanya dari segi kehalalan, tetapi juga kebaikan (tayyib) produk tersebut. Beliau mengungkapkan, “Kita perlu betul-betul memperhatikan dan memastikan bahwa kehalalan dan kebaikan komoditi yang beredar di sekitar kita tidak hanya pada produk akhir, tetapi juga pada seluruh proses pembuatan dan penyiapannya.”
Para peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam ekonomi berbasis syariah, membantu Pemerintah dalam menjalankan sosialisasi, serta memperbaiki kualitas produk untuk memenuhi standar syariah. Kegiatan ini menjadi upaya konkret dalam menghadapi tantangan ekonomi pasca penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dengan adanya dukungan dari berbagai narasumber dan peserta yang antusias, kegiatan pembinaan ekonomi syariah bagi pelaku UMKM di Aceh diharapkan akan memberikan dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi syariah di wilayah tersebut. []