Pelayanan perpanjangan hingga pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Aceh tutup selama libur Natal dan tahun baru. Polisi memberikan penyesuaian waktu bagi pemilik yang batas berlaku SIM berakhir di tanggal tersebut.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy mengatakan pelayanan SIM tiada selama empat hari pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.
“SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan,” katanya dalam siaran pers, Jumat (22/12/2023).
Adapun SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2024. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan.

“Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur Nataru. Jadi, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur Nataru dapat melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan,” katanya.
Dia menambahkan, SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024, tapi tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi perpanjangan yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru.
“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” katanya.[]