Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid. Sengketa ini terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Aceh Timur 2024.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menuding kepala desa di Kecamatan Madat dan Birem Bayeun tidak netral. Namun, MK menyatakan tudingan itu tidak memiliki cukup bukti hukum.
Pemohon meminta suara Paslon 03 di dua kecamatan tersebut dibatalkan. Mereka mengklaim kepala desa mempengaruhi hasil pemilihan. Namun, MK menilai dalil itu tidak beralasan menurut hukum.
Di Kecamatan Simpang Ulim, Pemohon menuding PPK dan KPPS melakukan kecurangan di 14 TPS. Laporan diajukan oleh saksi Pemohon. Namun, MK menilai bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan pelanggaran.
Soal dugaan selisih suara, MK menyatakan jumlah perbedaan tidak signifikan. Tidak ada cukup bukti yang menunjukkan pencoblosan melebihi jumlah pemilih.
MK juga menolak dalil terkait dugaan pembakaran mobil tim Pemohon. Panwaslih Aceh Timur sudah menangani kasus ini dan masih menunggu hasil penyelidikan polisi.
MK menyimpulkan bahwa seluruh dalil Pemohon tidak cukup bukti dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan. Sengketa pun ditolak sepenuhnya.
Dengan keputusan ini, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Aceh Timur 2024.[]



