HomeNewsMaTA Paparkan Potret Kasus Korupsi Aceh Tahun 2023

MaTA Paparkan Potret Kasus Korupsi Aceh Tahun 2023

Published on

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memaparkan kasus-kasus korupsi di Aceh sepanjang tahun 2023. Lembaga tersebut mengungkapkan terdapat 32 kasus korupsi, dengan kerugian Negara mencapai Rp172 miliar.

“Kasus tahun 2023 tersebut yang telah mempunyai tersangkanya, sementara banyak lainnya yang sedang dalam penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum,” kata Alfian, Koordinator MaTA dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (5/1/2024).

MaTA rutin melakukan monitoring kasus penanganan korupsi di Aceh sejak 2011. pada tahun 2019-2020 tidak melakukan pemantauan karena pandemi Covid-19.

Dari 32 kasus di tahun 2023, jumlah pelaku korupsi yang tercatat adalah 79 orang. Unsur swasta mendominasi dengan jumlah 25 orang, ASN sebanyak 22 orang, dan selebihnya pejabat pengadaan, mantan kepala daerah, aparatur desa, dan lainnya.

Kasus korupsi paling banyak terjadi di pemerintah kabupaten/kota selama 2023 dengan 13 kasus. Selanjuntnya di pemerintahan desa sebanyak 6 kasus dan lingkup pemerintahan provinsi sebanyak 5 kasus. “Sektor desa masih sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, ini terlihat dari jumlah kasus dana desa yang disidik aparat penegak hukum,” kata Alfian.

Staf Badan Pekerja MaTA, Munawir menambahkan, kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling banyak menetapkan tersangka di tahun 2023 dengan 28 kasus, sementara polisi hanya 4 kasus. “Salah satu kasus yang ditangani polisi adalah korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh,” katanya.

Berdasarkan jumlah hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, terdapat  72 putusan dari 38 kasus korupsi yang diputuskan oleh pengadilan tipikor Banda Aceh selama tahun 2023 dengan jumlah terdakwa 81 orang.

Dari 81 terdakwa, sebanyak 54 terdakwa divonis ringan (1-4 tahun), 10 terdakwa mendapat vonis sedang (4,1-10 tahun), 0 vonis berat (10 keatas) dan 16 terdakwa divonis bebas.

MaTA paparkan kasus korupsi di Aceh

MaTA menilai, pengadilan dalam penanganan kasus korupsi masih jauh dari harapan, artinya vonis belum memberikan efek jera, dan belum berpihak terhadap upaya semangat pemberantasan korupsi dengan menghukum koruptor seberat-beratnya.

Dalam paparannya, MaTA memberikan sejumlah catatan penting dalam penanganan korupsi di Aceh, sebagai berikut:

  1. Harus adanya sinronisasi dan koordinasi antara penyidik, jaksa penuntut umum dan pengadilan tindak pidana korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh,
  2. Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara utuh dan menyeluruh,
  3. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya dari mulai penyelidikan hingga putusan harus dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada koruptor,
  4. Kesan yang paling kuat dalam pemberantasan korupsi di Aceh, hukum belum mampu menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan,
  5. Pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan penerapan teknologi di zaman digital untuk menunjang kinerja aparat penegak hukum dalam mengeksekusi putusan dari pengadilan. []
Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Tiketpersiraja.id Resmi Diluncurkan, Tiket Persiraja Musim 2026/2027 Tak Perlu Ditukar Gelang

Persiraja Banda Aceh resmi meluncurkan Tiketpersiraja.id sebagai platform pembelian tiket online untuk kompetisi Pegadaian...

Sekda Aceh Berganti, Mualem Pastikan Pengganti M Nasir Sudah Ada

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membenarkan pemberhentian M Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan...

BPMA Percepat Legalitas Sumur Minyak Masyarakat, Dorong Produksi dan Ekonomi Daerah

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Aceh...

Aceh Jadi Wilayah Tematik KKI 2026, UMKM Didorong Bangkit dan Berdaya Saing

Aceh menjadi wilayah tematik dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 yang digelar Bank...

PLN Aceh Perkuat Transparansi Informasi, Pers Diajak Edukasi Masyarakat soal Kelistrikan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh memperkuat sinergi dengan insan pers sebagai...

More like this

Tiketpersiraja.id Resmi Diluncurkan, Tiket Persiraja Musim 2026/2027 Tak Perlu Ditukar Gelang

Persiraja Banda Aceh resmi meluncurkan Tiketpersiraja.id sebagai platform pembelian tiket online untuk kompetisi Pegadaian...

Sekda Aceh Berganti, Mualem Pastikan Pengganti M Nasir Sudah Ada

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membenarkan pemberhentian M Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan...

BPMA Percepat Legalitas Sumur Minyak Masyarakat, Dorong Produksi dan Ekonomi Daerah

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Aceh...