Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar yang berada di kawasan Lambaro, tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang mengurus administrasi ke institusi tersebut selama Ramadan 1445 Hijriah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman (DMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni. “Hanya ada sedikit perubahan atau pergeseran jadwal layanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Besar Nomor 061.2/409 Tahun 2024 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai non-ASN Pada Bulan Ramadan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024).
Jadwal pelayanan MPP disesuaikan dengan ketentuan jam kerja pegawai ASN dan non-ASN Pemkab Aceh Besar selama Ramadan. Pada Senin sampai Kamis dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, pelayanan dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“MPP tetap melayani masyarakat di bulan Ramadan. Pemerintah akan terus berupaya menjadikan MPP Aceh Besar sebagai gerbang utama pelayanan publik di Aceh khususnya di Aceh Besar,” jelas Agus.
Sementara itu, Kasi Penetapan Perizinan DPMPTSP Aceh Besar, Asrizal menyebutkan MPP Aceh Besar mulai memberikan pelayanan sejak hari kedua puasa usai cuti bersama pada hari pertama puasa. Dalam hal itu, setiap instansi yang tergabung di MPP siap memberikan pelayanan selama bulan Ramadan.
“Selama bulan puasa ini semua instansi yang aktif di MPP tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi,” ujarnya. []