Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Indonesia, Mahfud MD menegaskan, jika dilihat dari lahirnya Undang-undang HAM dan UU Pengadilan HAM, hingga pelaksanaan non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, maka upaya ini termasuk cepat.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD kepada awak media saat meninjau lokasi peluncuran program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Aceh, di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Pidie, Senin (26/6/2023).
“Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini termasuk pelanggaran HAM Berat, yaitu yang terjadi tahun 1989 atau delapan tahun sebelum reformasi, itu baru ditetapkan oleh Komnas HAM itu tahun 2018. Jadi, ini termasuk cepat,” kata Mahfud.
Penjelasan tersebut disampaikan Menko Polhukam untuk menjawab banyaknya tanggapan di masyarakat jelang kunjungan Presiden Joko Widodo ke Rumoh Geudong. “Ada yang mengatakan ini kenapa baru sekarang, kenapa bangunan-bangunan dirusak dan sebagainya. Jadi, dapat saya jelaskan begini, peristiwa di sini sudah terjadi sejak tahun 1989, artinya sudah 34 tahun. Waktu itu belum ada Undang-Undang HAM, belum ada UU Pengadilan HAM. UU HAM itu baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” ujar Mahfud MD.
Menko Polhukam menambahkan, UU tersebut mengamanatkan, yang mendapat rehabilitasi dari negara itu harus ditetapkan oleh Komnas HAM, bahwa itu adalah pelanggaran HAM Berat.
“Bagi yang tidak tahu ikhwal hingga sampai di tahap ini, tentu akan menganggap apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini lambat, tetapi jika merunut fakta, maka apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini termasuk cepat,” sambung Mahfud MD.
“Jadi, menurut Undang-undang, kita tidak bisa menyatakan suatu kejadian itu sebagai sebuah pelanggaran HAM Berat, jika Komnas HAM tidak menyatakan itu,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan korban yang belum terdata, Menko Polhukam menegaskan, Pemerintah akan melakukan pendataan lanjutan, karena apa yang dilakukan saat ini adalah berdasar pada laporan Komnas HAM. “Nanti akan didata, karena yang kami buat itu berdasarkan laporan dari Komnas HAM, lalu divalidasi oleh tim yang masih terus bekerja,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam juga menegaskan, sisa tangga Rumoh Geudong dan monumen yang dibuat oleh elemen sipil serta dua sumur akan tetap dibiarkan ada di areal Rumoh Geudong.
“Persiapan fisik sudah sangat baik ya, sudah 98 persen. Insya Allah kegiatan besok akan berjalan tertib dan baik,” pungkas Mahfud MD.
Pada kunjungan tersebut, Menko Polhukam didampingi oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto serta sejumlah pejabat lainnya. []