Lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Di antara mereka termasuk seorang diduga muncikari, seorang penyedia tempat, dan selebihnya pria diduga pemakai jasa terlarang itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Agus Riwayanto Diputra mengatakan, diduga muncikari berinisial RL (32 tahun) dan diduga penyedia tempat berinisial IK (17 tahun).
Adapun pria diduga pemakai jasa prostitusi itu adalah AN (26), FR (29), dan MZ (49). Semua mereka berasal dari Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Polisi membongkar kasus ini setelah menerima laporan orang tua korban yang diduga dieksploitasi dalam rentang Desember 2022—April 2023.
“Berdasarkan pengakuan tersangka dan korban, tersangka mengimingi sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka,” kata Agus, Rabu (19/7/2023).
Menurut Agus, jumlah uang diberikan berkisar Rp 200—600 ribu. IK diduga penyedia tempat mendapat Rp 50 ribu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Qanun Hukum Jinayat.
“Tersangka AN, FR, dan MZ diancam hukuman 200 bulan penjara, serta tersangka RL dan IK diancam dengan hukuman 100 bulan penjara,” katanya.[]