Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mulai membuka pendaftaran calon independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk wali kota dan wakil. Tahapan pertama para calon harus menyerahkan syarat minimal dukungan KTP.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat mengatakan, penyerahan syarat minimal dukungan ini dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Pendaftar harus mengantar berkas itu ke kantor KIP Banda Aceh.
“Syarat minimal yang harus terpenuhi saat mendaftar yaitu 7.787 dukungan KTP elektronik tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan di Kota Banda Aceh, yaitu 5 kecamatan dari 9,” katanya, Ahad (5/5/2024).
Setelah proses pendaftaran berakhir, KIP Kota Banda Aceh melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dalam rangka memeriksa dukungan KTP yang diserahkan oleh bakal pasangan calon.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, bakal calon pasangan independen harus mendaftar lagi pada 27-29 Agustus 2024 bersamaan dengan jalur pasangan usungan partai politik.
“Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat minimal dukungan KTP dan sebaran paling sedikit 50 persen dari jumlah Kecamatan di Banda Aceh maka dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak bisa mendaftar sebagai pasangan calon,” katanya.[]



