HomeNewsJaksa Tahan Mantan Kadis BPSDM Aceh Terkait Korupsi Beasiswa 

Jaksa Tahan Mantan Kadis BPSDM Aceh Terkait Korupsi Beasiswa 

Published on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh, Kamis (2/4/2026).

Syaridin saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA). Bersamanya ikut ditahan dua pejabat lainnya, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh, serta RH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam program beasiswa bermasalah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran beasiswa sejak 2021 hingga 2024.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Ali Rasab.

Menurutnya, pada periode 2021-2024, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa yang dikelola BPSDM. Salah satu program yang disorot adalah kerja sama pendidikan split site dengan University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp26,03 miliar. Penyidik kejaksaan menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya. Di antaranya, adanya penagihan biaya kuliah yang diduga fiktif oleh pihak ketiga atas permintaan PPTK, tanpa didukung laporan resmi kegiatan akademik mahasiswa.

Akibatnya, sebagian dana tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas. Juga ditemukan kelebihan pembayaran sebesar 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar. (Kurs Rp14.000 per dolar AS)

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri pada 2024 dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Ali Rasab menyebutkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar. Kejati Aceh menilai kerugian ini terjadi akibat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan serta adanya unsur rekayasa dalam penyaluran dana.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan dan menyita sejumlah uang terkait perkara ini. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,88 miliar dan telah dititipkan di rekening penItipan Kejati Aceh. []

 

 

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...

WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh melakukan audiensi dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang...

Ini 4 Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030 yang Lolos Tahap Administrasi

Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menetapkan empat...

More like this

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...