Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu, yakni: Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti, dan Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi pemberhentian tetap dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/6/2025).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025, sebagai rilis Humas DKPP.
Dalam kasus di Aceh Tamiang, terungkap fakta teradu mengakui telah melakukan pembicaraan dengan pengadu, Muhammad Usman dalam mobil. Pengadu adalah calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh daerah pemilihan (dapil) 4 pada Pemilu Tahun 2024.
Dalam pembicaan tersebut, teradu menjanjikan peningkatan suara pengadu pada Pemilu Legislatif Aceh Tahun 2024 untuk menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang. Setelah kesepakatan terjadi, pengadu menyerahkan uang sebesar Rp200 juta melalui perantara kepercayaan teradu, Heriansyah Pasaribu.
Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan terdapat bukti yang tidak terbantahkan berupa kwitansi penyerahan uang kepada teradu yang ditandatangani oleh pengadu dan perantara Heriansyah Pasaribu
“Tindakan teradu mengiming-imingi pengadu berupa meningkatkan perolehan suara pengadu dengan pemberian sejumlah uang, dan apabila tidak berhasil maka akan dikembalikan merupakan tindakan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf h, huruf j, dan huruf l, Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari, selaku teradu dalam perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2025.
Teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027. Dengan demikian, teradu tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun pada saat mendaftar menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Madiun seusai peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (9), peringatan keras (3), dan pemberhentian tetap (2). Serta terdapat 20 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. []


