Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh meluncurkan program wakaf berjangka waktu (JITU) di Gampong Kala Wih Ilang, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Ahad (21/1/2024). Program Wakaf JITU yang diluncurkan Kanwil Kemenag Aceh berupa penanaman 2.000 batang pohon kopi di lahan seluas satu hektare milik Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Kala Wih Ilang.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari mengatakan, pohon kopi tersebut merupakan wakaf dari ASN Kanwil Kemenag Aceh dan juga ASN Kemenag Aceh Tengah. Nantinya, hasil dari wakaf berjangka waktu (Wakaf JITU) ini akan dimanfaatkan untuk menunjang ekonomi masyarakat sekitar.
Disebut wakaf berjangka waktu, kata Azhari, karena yang diwakafkan adalah berupa pohon kopi. Di mana pohon tersebut tidak akan bertahan lama seperti halnya wakaf tanah.
“Karena nantinya pohon kopi ini mati, maka selesai, walaupun nanti bisa disambung. Kalau tanah tidak bisa diwakaf berjangka waktu. Jangan nanti ada yang mewakaf tanah kemudian diambil kembali, ini tidak bisa,” ujarnya.

Azhari menekankan, di saat mengikrarkan wakaf, para wakif (pewakaf) harus memperluas ikrarnya agar para nazir nantinya bisa memanfaatkan secara luas aset wakaf tersebut. Hal ini kerap kali menimbulkan perdebatan di antara nazir karena memegang teguh pada ikrar wakaf yang sempit.
“Ikrar kita saat mewakafkan harus luas supaya nazir yang mengelola wakaf mudah. Saat disebutkan ikrar wakaf, mauquf alaihi harus luas, makna mauquf alaih adalah pemanfaatannya,” kata Azhari.
Penjabat Bupati Aceh Tengah Teuku Mirzuan menyampaikan apresiasi atas program wakaf berjangka waktu (JITU) yang diluncurkan Kanwil Kemenag Aceh tersebut.
“Semoga bisa membangun ekonomi masyarakat dan wakaf jitu bisa menjadi contoh ASN di lingkungan pemerintah Aceh Tengah,” ujar Mirzuan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani, Kakankemenag Aceh Tengah Wahdi MS, dan para pejabat dalam lingkup Kemenag Aceh Tengah.[]



