Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis menerima sepucuk senjata api laras panjang yang diserahkan oleh seorang warga. Penyerahan tersebut berlangsung di Markas Polres Aceh Tamiang pada Kamis (6/4/2023) kemarin.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, menyampaikan penyerahan senjata api berjenis AK-56 ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang semakin baik kepada institusi Polri. Namun, ia tidak menyebutkan nama dan identitas warga tersebut.
Menurutnya, senjata api jenis AK-56 ini sendiri merupakan sisa senjata yang sebelumnya digunakan pada masa konflik antar kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia.
“Kita menerima sebuah senjata api laras panjang jenis AK-56 dari seorang warga, di mana senjata ini merupakan peninggalan zaman konflik antara GAM dan Pemerintah RI,” kata Yanis dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/4).
Kapolres Aceh Tamiang menyebutkan pascaperdamaian pada 15 Agustus 2005, pemusnahan senjata api milik GAM menjadi salah satu kesepakatan perdamaian antara Pemerintah RI dengan GAM.
“Tentu dengan adanya penyerahan senjata ini, saya sangat mengapresiasi pemiliknya yang mau menyerahkannya secara sukarela. Apalagi senjata ini sudah disimpan dengan waktu yang cukup lama,” ujarnya.
“Senjata AK-56 yang diserahkan oleh warga ini akan disimpan di gudang senjata Polres Aceh Tamiang sebelum dilakukannya pemusnahan,” tutup Yanis.