Sedikitnya 74 kasus judi online (daring) ditangani polisi di Aceh. Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Ade Harianto, 119 orang ditangkap karena kasus itu.
“Mereka diancam hukuman uqubat takzir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” kata Ade Harianto, dalam keterangannya dikutip Ahad (16/6/2024).
Ia menilai perjudian online makin marak beberapa tahun ini. Ade mengajak semua pihak terlibat untuk mengatasinya. Sebab judi berdampak buruk, seperti timbul masalah keuangan hingga kesehatan mental.
“Maraknya judi online di kafe-kafe atau warkop perlu menjadi perhatian semua pihak baik dari lingkungan keluarga, kampung, madrasah, sekolah, dan dayah,” katanya.
Ade berharap lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak terkait bekerja sama dalam memberantas judi online.
“Kerja sama semua pihak baik di tingkat pusat maupun daerah sangat penting untuk mengatasi masalah ini secara efektif. Semua itu juga demi tegaknya syariat Islam di Aceh,” katanya.[]