Sebuah tempat yang menjadi gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Gampong Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, digerebek Kepolisian Daerah Aceh, Selasa (1/8/2023). Dua ton BBM jenis solar disita dari lokasi itu.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Ajun Komisaris Besar Muliadi mengatakan, menggerebek lokasi itu setelah ada laporan masyarakat.
Polisi semula menyelidiki informasi itu sehingga mengendus keberadaan gudang solar subsidi tanpa dokumen izin niaga.
“Kami telah melakukan penindakan lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi,” kata Muliadi, Kamis (3/8/2023).
Di lokasi, polisi menemukan 8 drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 21 jerigen kosong ukuran 35 liter, dan 1 unit truk (tanpa STNK). Semua barang itu dibawa ke Polda Aceh.
Saat ini, polisi masih memeriksa beberapa saksi untuk mencari tahu pemilik gudang. Muliadi berterima kasih ke masyarakat yang mendukung polisi dengan memberikan informasi kegiatan melawan hukum.[]