Seorang gadis Aceh diduga korban perdagangan orang dan pemerkosaan di Malaysia dipulangkan ke tanah air. Ia tiba melalui Bandar Udara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Sabtu (4/1/2025).
Korban dijemput oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh, Jumat (3/1/2025), di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kuala Lumpur.
“Benar, korban TPPO di Malaysia telah dijemput dan telah tiba di Banda Aceh pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 08.15 WIB. Saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, korban turut dijemput oleh pihak Imigrasi serta BP2MI Aceh,” kata Komisaris Besar Ade Harianto, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Senin (6/1/2025).
Ade Harianto menuturkan segera mengambil keterangan korban untuk penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini viral di media sosial.
“Penjemputan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap kasus yang dialami korban. Nantinya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk penyediaan rumah aman bagi korban,” kata Ade.
Sementara itu, dalam keterangan resmi Kepolisian Daerah Aceh menyebutkan korban berusia 14 tahun dan berasal dari Aceh Barat.
Sebelumnya, dalam video viral, korban disebut berasal dari Pidie. Penelusuran Kepolisian Resor Pidie menemukan bahwa korban tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Besar.
Kasus ini terungkap setelah tersebar rekaman kesaksian korban pada Selasa (24/12/2024). Menurut pengakuan dalam video itu, korban diduga diperkosa sejumlah orang dengan kondisi diikat kaki dan tangannya dalam sebuah hotel. Video kesaksian itu direkam warga Aceh yang menetap di Malaysia.[]


