Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan pemakaian fasilitas umum jika melanggar aturan. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat.
Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang dilaksanakan di gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (25/10/2023).
Fatwa mulanya menyebutkan pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.
“Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah hukumnya wajib,” kata Kepala Bagian Persidangan dan Risalah MPU Aceh Zulkarnaini, Rabu.
Fatwa itu juga menyebut bahwa mematuhi aturan publik yang menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.
“Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram. Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib,” katanya.
Poin akhir fatwa itu menyebutkan aturan publik yang wajib ditaati adalah yang selaras dengan ketentuan agama.
Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali dalam sambutannya berharap dengan lahirnya fatwa ini bisa membantu menertibkan kesadaran masyarakat Aceh, khususnya dalam mematuhi aturan publik. Menurut Abu Faisal kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan keagamaan.
“Dengan fatwa kita ini akan membantu menertibkan, menyadarkan masyarakat, bahwa aturan-aturan pemerintah yang sejalan dengan ketentuan agama itu adalah wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-bersama,” kata Teungku Faisal.
Di samping 6 poin fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan tiga tausiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.
Kepada pemerintah dan para dai, serta tenaga pendidik, MPU Aceh berharap untuk dapat mengedukasi dan sosialisasi yang intensif terkait aturan publik. Selanjutnya MPU Aceh juga berharap kepada semua pihak terutama pemerintah agar memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi aturan publik.
Sementara kepada setiap anggota masyarakat, MPU Aceh berharap dalam agar tidak membedakan ketaatan terhadap hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat.[]