BerandaNewsFatwa MPU Aceh: Haram Pakai Fasilitas Umum jika Langgar Aturan

Fatwa MPU Aceh: Haram Pakai Fasilitas Umum jika Langgar Aturan

Published on

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan pemakaian fasilitas umum jika melanggar aturan. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat.

Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang dilaksanakan di gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (25/10/2023).

Fatwa mulanya menyebutkan pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

“Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah hukumnya wajib,” kata Kepala Bagian Persidangan dan Risalah MPU Aceh Zulkarnaini, Rabu.

Fatwa itu juga menyebut bahwa mematuhi aturan publik yang menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.

“Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram. Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib,” katanya.

Poin akhir fatwa itu menyebutkan aturan publik yang wajib ditaati adalah yang selaras dengan ketentuan agama.

Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali dalam sambutannya berharap dengan lahirnya fatwa ini bisa membantu menertibkan kesadaran masyarakat Aceh, khususnya dalam mematuhi aturan publik. Menurut Abu Faisal kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan keagamaan.

“Dengan fatwa kita ini akan membantu menertibkan, menyadarkan masyarakat, bahwa aturan-aturan pemerintah yang sejalan dengan ketentuan agama itu adalah wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-bersama,” kata Teungku Faisal.

Di samping 6 poin fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan tiga tausiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.

Kepada pemerintah dan para dai, serta tenaga pendidik, MPU Aceh berharap untuk dapat mengedukasi dan sosialisasi yang intensif terkait aturan publik. Selanjutnya MPU Aceh juga berharap kepada semua pihak terutama pemerintah agar memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi aturan publik.

Sementara kepada setiap anggota masyarakat, MPU Aceh berharap dalam agar tidak membedakan ketaatan terhadap hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Bupati Aceh Timur Lepas 393 Jemaah Haji Kloter 2, Minta Doa untuk Aceh di Tanah Suci

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi melepas keberangkatan jemaah haji kloter 2...

11 Tahun Wisata Buku Gratis RUMAN Aceh

Sehari setelah peringatan Hari Buku Nasional, Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di bawah Pusat Kegiatan...

Film Take Lawe Diputar di Banda Aceh, Membawa Suara Kluet ke Tengah Kota

Yayasan Winaya Inspirasi Nusantara memutarkan sebuah film dokumenter berjudul Take Lawe di Lapangan Voli...

Kloter Perdana Haji Aceh 2025 Diberangkatkan, Semua Jemaah Sudah Kenakan Kain Ihram

Sebanyak 393 jemaah haji asal Aceh dari kloter pertama (BTJ-01) resmi diberangkatkan menuju Tanah...

PRHIA USK Raih Penghargaan ‘Kampus Berdampak’

Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) bersama Atsiri Research...

More like this

Bupati Aceh Timur Lepas 393 Jemaah Haji Kloter 2, Minta Doa untuk Aceh di Tanah Suci

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi melepas keberangkatan jemaah haji kloter 2...

11 Tahun Wisata Buku Gratis RUMAN Aceh

Sehari setelah peringatan Hari Buku Nasional, Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di bawah Pusat Kegiatan...

Film Take Lawe Diputar di Banda Aceh, Membawa Suara Kluet ke Tengah Kota

Yayasan Winaya Inspirasi Nusantara memutarkan sebuah film dokumenter berjudul Take Lawe di Lapangan Voli...