Dua pekerja, ZA (17) dan MA (23), ditangkap anggota Kepolisian Sektor Darussalam pada Senin (26/2/2024) karena diduga mencuri sepeda motor majikan.
Kedua tersangka bekerja di warung milik Maya Windayani (34), warga Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar.
Kepala Polsek Darussalam Inspektur Satu Adam Maulana mengatakan, dua tersangka ditangkap dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Menurutnya, mereka telah merencanakan aksinya.
“Strategi juga telah diatur,” katanya dikutip Selasa (27/2/2024).
ZA mencuri motor dengan membuka pintu belakang rumah korban dan meletakkan kursi di bawahnya, seolah-olah ada orang yang masuk. Kemudian, dia membawa motor keluar melalui pintu depan.
Setelah mencuri motor, ZA bertemu MA di Gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar. MA membantu ZA dengan mengantarnya kembali ke rumah korban dan pura-pura tidur.
“Saat ditangkap, ZA pura-pura tidur,” kata Adam.
Polisi menangkap MA di Tempat Pelelangan Ikan Lampulo, Kuta Alam, beserta sepeda motor Yamaha Vixion BL 4135 LBD yang menjadi barang bukti.
Kedua pelaku berencana membawa hasil curiannya ke kampung halaman mereka di Aceh Timur jika tidak tertangkap.[]