Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh berkomitmen terhadap integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Salah satu Mediator Hubungan Industrial Provinsi Aceh yaitu, Samsul Bahri secara resmi menandatangani pakta integritas 2025, bentuk komitmen dalam bertugas sesuai prinsip antikorupsi, transparansi, dan akuntabilitas.
Penandatanganan disaksikan langsung secara virtual oleh Menter Ketenagakerjaan RI, Prof Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer, serta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen mendampingi dan menyaksikan secara langsung proses penandatanganan pakta integritas dari Mediator Hubungan Industrial di Kantor Disnakermobduk Aceh, Kamis (3/7/2025).
Dalam pakta integritas tersebut, menurut Samsul Bahri yang mewakili lima rekannya, mereka menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, konsisten, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Mereka juga berkomitmen aktif dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjauhi segala bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Beberapa poin penting yang dituangkan dalam pakta tersebut antara lain adalah, menolak menerima hadiah atau bantuan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan. Tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan kesusilaan, termasuk perjudian dan penyalahgunaan narkoba. Bersikap jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap tugas yang diemban.
âApabila suatu saat ditemukan pelanggaran terhadap pakta ini, kami siap bertanggung jawab sepenuhnya, termasuk menerima sanksi hingga pembebasan dari jabatan fungsional,â jelas Samsul.
Pakta integritas juga diharapkan menjadi landasan etik dalam menegakkan profesionalitas aparatur sipil negara, khususnya dalam sektor yang rentan terhadap praktik transaksional seperti ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan industrial.
Dalam melaksanakan tugas mediator, selain melakukan mediasi juga melaksanakan pendampingan dan pembinaan terhadap pekerja dan perusahaan di seluruh Aceh.
Sampai pertengahan tahun 2025 Mediator Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh sedang dan telah menangani kasus-kasus besar di antaranya PHK massal perhotelan, PHK rumah sakit swasta juga perusahaan jasa transportasi serta perusahaan distributor air minum. []


