Sebanyak delapan kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh tercatat hilang sesuai yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), terungkap saat gelar Barang Milik Daerah (BMD) pada Januari 2023 lalu.
Terkait temuan tersebut, Kepala Bidang Aset BPKK Banda Aceh, Harisman memberikan klarifikasi terkait 8 unit kendaraan bermotor milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang diduga raib tanpa jejak. Dari 8 unit tersebut, 4 unit di antaranya kendaraan roda dua, 3 unit kendaraan roda empat, dan 1 unit kendaraan roda tiga.
“Dari hasil penelusuran kami, 2 unit kendaraan masih ada fisiknya dan berada dalam penguasaan masing-masing SKPD. Saat gelar BMD pada Januari lalu, kendaraan itu ternyata sedang digunakan untuk melayani masyarakat sehingga tidak dapat diikutsertakan dalam kegiatan gelar BMD. Kami juga telah memiliki bukti foto fisik kendaraan dari pengguna barang,” jelas Harisman, Senin (29/5/2023).
Adapun kendaraan yang dimaksud masing-masing adalah 1 unit mobil ambulance toyota kijang Tahun 2006 BL 9008 JK yang digunakan oleh Puskesmas Jaya Baru. Sedangkan 1 unit lagi merupakan kendaraan roda tiga dengan merk Viar Karya 150 L tahun 2015 BL 2047 AN yang digunakan sebagai kendaraan operasional Dinas Pangan.
Selanjutnya Harisman menjelaskan, 3 unit kendaraan yang terdiri dari 1 sepeda motor dan 2 unit mobil di bawah penguasaan Diskopukmdag telah hilang saat kejadian gempa dan tsunami pada 26 Desember 2004 silam. Kendaraan yang hilang saat bencana itu adalah sepeda motor honda win 100 dengan nomor polisi BL 2822 AH, mobil Kijang Kapsul dengan nomor polisi BL 8081 AC, dan minibus mitsubishi colt bernomor polisi BL 9925 QG.
“Kemungkinan ketiga aset tersebut luput dari perhatian pengguna dan pengelola barang saat pengusulan penghapusan BMD yang rusak berat atau hilang akibat tsunami. Apalagi saat itu pencatatan BMD masih dilakukan secara manual sehingga ketika perubahan ke sistem pencatatan BMD berbasis aplikasi, BMD dimaksud ikut tercatat dan akhirnya terungkap saat pelaksanaan gelar BMD kemarin,” jelasnya.
Sedangkan 3 kendaraan lainnya hilang karena dicuri dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ketiga kendaraan tersebut adalah sepeda motor honda NF100 BL 2052 AB dengan nomor laporan polisi LPB/88/XI/YAN 2.5/2018/ SPK Syiah Kuala, lalu sepeda motor honda NF 100 LD dengan nomor BPKB 5345515-A yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor Laporan Polisi LPB/501/IX/2017/SPKT. Terakhir adalah Sepeda motor honda NF 100 dengan nomor polisi BL 2026 AB yang hilang di parkiran gedung DPRK lama yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LPB/432/IX/YAN 2.5/2019/SPKT.
“Kami baru memperoleh informasi ketiga BMD itu telah hilang dan sudah dilaporkan kepada pihak berwenang saat pelaksanaan Gelar BMD lalu,” ungkap Harisman.
Kata Harisman, untuk 6 unit kendaraan yang hilang karena tsunami maupun dicuri akan dilakukan prosedur penghapusan aset. Prosedur penghapusan tersebut mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 71 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Pemko Banda Aceh, kata Harisman, berkomitmen untuk terus melakukan pengelolaan BMD secara professional. Hal itu dibuktikan dengan perbaikan tata kelola BMD yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan berbagai bentuk inovasi. []