HomeNewsDek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh...

Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga

Published on

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh membahas langkah dalam mengawal proses perubahan UUPA, terutama untuk memastikan berbagai usulan Aceh dapat terakomodir dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Rapat dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Sebagaimana diketahui, rancangan revisi UUPA telah ditetapkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Dengan masuknya rancangan tersebut ke dalam tahapan pembahasan di tingkat legislatif, Pemerintah Aceh memandang perlu dilakukan pengawalan secara berkelanjutan agar substansi yang menyangkut kepentingan Aceh dapat diperjuangkan dalam proses pembahasan selanjutnya.

Wagub Fadhlullah menekankan pentingnya memastikan setiap perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUPA tidak menghilangkan maupun mengurangi kewenangan dan kekhususan yang telah dimiliki Aceh.

“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” demikian pokok pembahasan dalam rapat tersebut.

Secara rinci, rapat membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kewenangan dan kepentingan Aceh, di antaranya dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).

Selain itu, masing-masing SKPA terkait diminta memberikan masukan sesuai dengan bidang kewenangannya. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkuat posisi dan bahan Pemerintah Aceh dalam mengawal pembahasan revisi UUPA.

Hasil pembahasan internal tersebut selanjutnya menjadi bahan Pemerintah Aceh dalam berkoordinasi dan mengawal proses pembahasan RUU Perubahan UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Muhammad Ridwan Ungkap Alasan Terima Persiraja di Tengah 3 Kekalahan Beruntun

Muhammad Ridwan tak banyak membutuhkan waktu untuk memutuskan menerima tawaran menjadi pelatih kepala Persiraja...

Gempa M 4,6 Guncang Aceh Besar dan Banda Aceh, Dirasakan hingga Skala IV MMI

Gempa bumi tektonik mengguncang Kabupaten Aceh Besar dan sekitarnya pada Senin, 28 September 2026...

Ibu-Ibu Cot Lamee Belajar Hias Payung Pengantin, Didampingi KKN USK

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) dari Program Studi Sosiologi dan...

Mahasiswa KKN USK Ajarkan Literasi Bahasa Indonesia ke Anak Gampong Cot Lamee

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Program Studi Ilmu Komunikasi dan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial...

Kenduri Sastra Aceh 2026 Hidupkan Kembali Karya Abad ke-16 hingga Jejak Ali Hasjmy

Aceh pernah memiliki sejumlah maestro di bidang sastra. Karya-karya mereka bahkan pernah mewarnai jagat...

More like this

Muhammad Ridwan Ungkap Alasan Terima Persiraja di Tengah 3 Kekalahan Beruntun

Muhammad Ridwan tak banyak membutuhkan waktu untuk memutuskan menerima tawaran menjadi pelatih kepala Persiraja...

Gempa M 4,6 Guncang Aceh Besar dan Banda Aceh, Dirasakan hingga Skala IV MMI

Gempa bumi tektonik mengguncang Kabupaten Aceh Besar dan sekitarnya pada Senin, 28 September 2026...

Ibu-Ibu Cot Lamee Belajar Hias Payung Pengantin, Didampingi KKN USK

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) dari Program Studi Sosiologi dan...