Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) merekomendasikan Perhitungan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS Nomor 11 Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang.
Rekomendasi Nomor:052/PM.00.02/K.AC-07.05/02/2024 dikeluarkan Panwaslu Kota Kuala Simpang pada 15 Februari 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kuala Simpang
“Rekomendasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS bahwa ditemukan pelanggaran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pungut hitung dan KKPU Nomor 66 Tahun 2024, kemudian dilakukan pengkajian, dilihat memenuhi unsur kemudian direkomendasi (untuk PSU) ke PPK oleh Panwaslu Kecamatan,” ujar Imran, Ketua Bawaslu Aceh Tamiang dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024)
Bupati Aceh Besar Pantau Input Data Hasil Pemilu di Tingkat Kecamatan
Rekomendasi ini disebabkan ditemukan pelanggaran, petugas KPPS tidak menggunakan Formulir Daftar Hadir Pemilih untuk mencatat pemilih yang mendaftar, tetapi menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di dalamnya tidak memiliki kolom untuk ditanda tangani oleh si pemilih.
Sehingga telah terjadi ketidaksesuaian jumlah hasil perhitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di semua jenis pemilihan (presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK)
“Direkomendasi ini untuk dilaksanakan paling lambat 1×24 jam sejak rekomendasi ini diterbitkan,” tambah Imran []