Seorang ayah di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berinisial JA (44) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun. Akibat perbuatan pria tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur menangkap JA di salah satu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (20/3/2024) sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Inspektur Satu Muhammad Rizal mengatakan, pencabulan tersebut terjadi sejak pertengahan 2017.
“Semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” kata Rizal, Kamis (21/3/2024).
JA saat ini telah ditahan di Polres Aceh Timur. Atas perbuatannya, JA dijerat dengan pasal pemerkosaan terhadap anak Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara.[]
Catatan redaksi: Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri Anda sendiri, yang mengalami kekerasan seksual. Anda bisa menghubungi kantor polisi terdekat, atau sejumlah hotline pengaduan kasus di Aceh.
Berikut beberapa kontak hotline pengaduan kasus kekerasan seksual di Aceh: UPTD PPA Aceh: 08116808875, UPTD PPA Banda Aceh: 081224164416, Flower Aceh: 082247418718/0651-6302015, dan BEM Universitas Syiah Kuala: 082115809229


