Seorang anak perempuan 14 tahun di Pante Bidari, Aceh Timur, Aceh, diduga dibawa kabur pria berinisial YU (19 tahun), warga Idi Rayeuk. Polisi menangkap sang pria setelah menerima laporan orang tua anak perempuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur Inspektur Muhammad Rizal mengatakan menangkap YU pada Sabtu malam kemarin. “Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima,” katanya Ahad (11/2/2024).
Perkara ini berawal ketika ayah anak perempuan tak menemukan anaknya saat pulang ke rumah pada Kamis malam. Menurut sang ibu, anaknya keluar bersama teman. Namun, sampai pagi menjelang, ia tak kembali ke rumah.
Pencarian ke kerabat juga tak membuahkan hasil. Belakangan, sang ayah mendapat kabar anaknya dijemput dua pria dengan sepeda motor. Karena khawatir, perkara itu pun dilaporkan ke polisi.
Penyelidikan polisi mengarah ke YU. Adapun anak perempuan itu ditemukan di rumah teman YU.
“Berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya, [korban] dititipkan di rumah kawannya di wilayah Idi Rayeuk,” katanya.
Saat ini YU ditahan di Polres Aceh Timur. Ia diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.[]