Afrika Selatan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida di Gaza, Palestina. Sejak 7 Oktober lalu hingga kini, Gaza diserang Israel tanpa henti sehingga membuat 21.500 orang meninggal dan kehancuran infrastruktur secara luas.
Dalam permohonannya, pada Jumat waktu setempat, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina”.
“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius,” bunyi laporan itu sebagaimana dikutip Al Jazeera, Sabtu (30/12/2023).
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu yang menerapkan segregasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994.
Beberapa organisasi hak asasi manusia mengatakan bahwa kebijakan Israel terhadap Palestina sama dengan apartheid.[]