Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada Penjabat (Pj) Bupati Pidie, Wahyu Adisiswanto; dan Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Ruang Kerja Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (18/7/2023) kemarin.
Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sebelum Magrib. Sedangkan SK perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin usai Salat Isya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, dengan diserahkan SK perpanjangan masa jabatan dua penjabat bupati tersebut, maka sudah ada 6 Pj Bupati/Wali Kota di Aceh yang diperpanjang masa jabatannya.
“Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu, Pak Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri telah menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar, perpanjangan masa jabatan Imran sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe, Haili Yoga sebagai Pj Bupati Bener Meriah dan Mahyuddin sebagai Pj Bupati Aceh Timur,” ujarnya.
“Pada saat itu, Pak Gubernur juga melantik Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin sebagai Penjabat Wali Kota Banda Aceh dan Mahyuzar sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara,” tutup Muhammad MTA.