Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Aceh Besar, Sulaimi, didampingi Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022.
Opini WTP diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Masmudi di Aula BPK Perwakilan Aceh, Kamis (11/5/2023).
Turut hadir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Andria Shahputra SE MM, Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH, Sekretaris DPRK Aceh Besar Fata Muhammad SPdi MM dan sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Aceh Besar.
Masmudi mengatakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah. Selain itu sebagai wujud mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP,” pungkasnya.
Sekdakab Aceh Besar, Sulaimi, mengucapkan terima kasih atas masukan dan koreksi yang diberikan oleh BPK, hingga akhirnya Aceh Besar mampu mempertahankan WTP yang ke- 11 kalinya secara beruntun.
“Alhamdulillah, ini merupakan hal yang sangat kami syukuri, karena dengan kerja semua pihak akhirnya kita berhasil mempertahankan WTP yang ke- 11 kalinya secara berturut-turut,” katanya.
Diharapkan dengan prestasi tersebut, kinerja dan semangat kerja para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus meningkat. “Kita semua harus bersyukur dan terus bersyukur untuk kemajuan tata kelola keuangan Pemerintah Aceh Besar,” katanya. []