Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membenarkan pemberhentian M Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Ia menyebut pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran di lingkungan pemerintahan.
Mualem juga memastikan pengganti M Nasir sudah ada dan akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, ia belum menyebutkan nama yang akan mengisi jabatan Sekda Aceh tersebut.
“Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Menurut Nurlis, keputusan pergantian Sekda Aceh bukan disebabkan persoalan kinerja M Nasir selama menjalankan tugasnya.
“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterima kasih telah membantunya,” kata Nurlis.
Untuk diketahui, pemberhentian M Nasir dari jabatan Sekda Aceh ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam diktum kesatu, M Nasir dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), disebut diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh.
Namun, Keppres tersebut juga mengatur bahwa pemberhentian M Nasir dari jabatan Sekda Aceh berlaku terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.
Pergantian ini terjadi sekitar setahun setelah M Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh definitif.
M Nasir sebelumnya berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh sebelum kemudian dilantik menjadi Sekda definitif oleh Gubernur Mualem pada 15 Agustus 2025.
Kini, setelah Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 diterbitkan, posisi Sekda Aceh kembali memasuki fase pergantian.
Mualem melalui juru bicaranya memastikan nama pengganti M Nasir sudah ada. Pemerintah Aceh selanjutnya akan mengumumkan pejabat yang akan mengisi posisi tersebut.


