Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengusulkan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh sebesar 2,5 persen bersifat abadi dalam rapat konsultasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Anjong Mon Mata, Kamis (16/4/2006).
“Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” kata Mualem dalam sambutannya.
Pernyataan Mualem tersebut langsung terkunci di akhir rapat konsultasi. “Sebetulnya, dalam dalam draf usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
“Sebetulnya mudah bagi Mualem, sebab Abangdanya (Prabowo) sudah menjadi Presiden RI,” tambahnya.
Dua pernyataan penting tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi. “Jadi, sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis,” kata Nurlis.
Ia menjelaskan, soal angka 2,5 persen itu tinggal satu tahap lagi yaitu pada Pemerintah Pusat. “Sebab sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepada DPR RI pengembalian dana Otsus Aceh ke angka 2 persen.”
Nurlis menggambarkan suasana rapat konsultasi itu berlangsung tanpa perdebatan. Rapat dihadiri oleh 31 anggota Baleg DPR RI yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia. Sedangkan Gubernur Mualem didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah.
Selain itu juga dihadiri unsur Forkopimda Aceh, dan pimpinan DPRA, Para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, serta Ketua dan Anggota Baleg DPRA. Termasuk Bupati dan Wali Kota se-Aceh, serta unsur dari perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat lainnya.
“Semuanya dalam satu pemahaman. Pendapat yang muncul di dalam rapat sangat bagus untuk Aceh, memiliki cita-cita bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.
Misalnya, dari Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Husni Jalil memaparkan sejumlah hal yang perlu direvisi dalam UUPA. Beberapa poin penting rancangan perubahan UUPA, kata Husni, adalah mengenai kewenangan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, qanun, dan dana otsus.
Dalam sambutannya, Gubernur Mualem menyampaikan apresiasi atas kehadiran rombongan Baleg DPR RI ke Aceh. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh menaruh harapan besar terhadap percepatan pembahasan revisi UUPA, khususnya terkait keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus).
Selanjutnya akademisi dari Universitas Malaikussaleh, Dr Amrizal J Prang, lebih menekankan pada pentingnya realisasi peningkatan dana Otsus di Aceh.
Selain itu, ia juga memaparkan tentang kelemahan Qanun. Sebagian besar tidak bisa diterapkan, sebab berbenturan dengan produk hukum lainnya. “Padahal Qanun adalah bentuk kekhususan Aceh,” katanya.
Sedangkan tokoh yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh dan MoU Helsinki, Munawar Liza Zainal, lebih fokus pada batas mil laut. “Dulu tidak dibahas mengenai luasnya, jadi seharusnya luasnya itu adalah sebatas teritorial Indonesia,” katanya.
Di akhir pandangannya Munawar Liza menyinggung soal dana Otsus untuk Aceh agar jangan kurang dari 2,5 persen. “Apakah semua yang hadir di sini setuju,” Munawar bertanya. Semuanya menjawab, “Setuju”.
Jadi, kata Nurlis, secara umum semua sepakat perubahan UUPA ini fokus untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan. “Penggunaannya yang utama sekarang ini adalah untuk penanganan korban bencana banjir yang melanda 18 kabupaten/kota,” ujarnya.[]



