Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh, Kamis (2/4/2026).
Syaridin saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA). Bersamanya ikut ditahan dua pejabat lainnya, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh, serta RH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam program beasiswa bermasalah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran beasiswa sejak 2021 hingga 2024.
“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Ali Rasab.
Menurutnya, pada periode 2021-2024, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa yang dikelola BPSDM. Salah satu program yang disorot adalah kerja sama pendidikan split site dengan University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.
Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp26,03 miliar. Penyidik kejaksaan menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya. Di antaranya, adanya penagihan biaya kuliah yang diduga fiktif oleh pihak ketiga atas permintaan PPTK, tanpa didukung laporan resmi kegiatan akademik mahasiswa.
Akibatnya, sebagian dana tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas. Juga ditemukan kelebihan pembayaran sebesar 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar. (Kurs Rp14.000 per dolar AS)
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri pada 2024 dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Ali Rasab menyebutkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar. Kejati Aceh menilai kerugian ini terjadi akibat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan serta adanya unsur rekayasa dalam penyaluran dana.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan dan menyita sejumlah uang terkait perkara ini. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,88 miliar dan telah dititipkan di rekening penItipan Kejati Aceh. []



