Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh resmi melantik tiga anggota dewan baru dari Partai Aceh. Pelantikan ketiganya berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di gedung utama DPR Aceh, Rabu (21/5/2025) siang.
Pelantikan ketiga anggota baru DPR Aceh tersebut menandai selesainya proses pergantian tiga kursi anggota dewan terpilih dari Partai Aceh yang mundur karena maju dalam Pilkada 2024. Dengan ini penggantian anggota dewan yang mundur mengikuti kontestasi kepala daerah semuanya telah tergantikan.
Di mana sebelumnya pada 22 November 2024 lalu DPR Aceh juga telah melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah untuk dua Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024–2029 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, turut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), unsur Forkopimda, Wali Nanggroe, serta para tokoh penting dari instansi vertikal, organisasi masyarakat, dan tamu undangan.
Pimpinan DPRA dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk kelanjutan amanat rakyat dan tanggung jawab konstitusional untuk menjaga keberlangsungan fungsi legislatif.
Pengambilan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2281 Tahun 2025 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2979/OTDA Tahun 2025.
“Kami yakin saudara-saudari yang baru dilantik dapat memperkuat kinerja DPRA dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna memperjuangkan aspirasi rakyat demi kemajuan Aceh,” ujar Ali Basrah.
Berikut nama ketiga anggota baru DPR Aceh yang diambil sumpahnya dalam sidang paripurna ini:
- Salmawati, S.E., M.M. — menggantikan H. Ismail A. Jalil, S.E. (Ayahwa), yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Utara.
- M. Yusuf Pang Ucok, S.H. — menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si., yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Timur.
- Ir. Azhar Abdurrahman — menggantikan Tarmizi, S.P., yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Barat. []


