HomeNewsBeli Mobil di Facebook Marketplace, Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Rp140,5...

Beli Mobil di Facebook Marketplace, Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Rp140,5 Juta

Published on

Seorang warga Banda Aceh bernama Zulkiram (60 tahun) menjadi korban penipuan saat membeli mobil melalui Facebook Marketplace. Niat hati ingin memiliki mobil Veloz tahun 2016, pria asal Lueng Bata ini justru harus merelakan uang Rp140,5 juta raib setelah tertipu oleh pelaku yang mengaku sebagai agen penjualan mobil.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025. Saat itu, korban menemukan iklan penjualan mobil dengan nomor polisi B 2427 SBJ seharga Rp148 juta. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban menghubungi nomor penjual yang didapat dari platform marketplace dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwono menjelaskan, korban sempat mengutus temannya, Rangga, untuk mengecek langsung kondisi mobil ke rumah pemilik aslinya di Kecamatan Cibodas, Tangerang. Pemeriksaan pun dilakukan bersama pemilik mobil yang sah, Kusmarwoto. Sementara itu, korban dan pelaku terus berkomunikasi jarak jauh melalui pesan WhatsApp.

“Setelah dicek dan sesuai, korban menyetujui harga Rp140,5 juta, lalu mentransfer uang ke rekening yang diberikan pelaku,” ujar Joko saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).

Namun nahas, bukti transfer yang ditunjukkan kepada pemilik mobil asli tidak dikenali. Uang yang dikirim tidak masuk ke rekeningnya, dan saat itulah korban sadar telah tertipu. Pelaku pun langsung memutus komunikasi dan tidak bisa dihubungi lagi.

Setelah menerima laporan dari korban pada 25 April 2025, tim Satreskrim Polresta Banda Aceh segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku penipuan berinisial SA (28), warga Tangerang, berhasil diringkus pada Sabtu, 3 Mei 2025 di wilayah Tangerang, meski sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

Saat ini, SA telah dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura sebagai agen jual beli mobil. Ia pernah terlibat dalam penjualan mobil milik Kusmarwoto sebelumnya, namun sudah tidak memiliki hubungan kerja sama.

“Uang hasil penipuan langsung dipindahkan pelaku ke rekening lain dan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Fadilah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer, satu unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan print out rekening bank.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online, terutama di platform yang tidak resmi.

“Penipuan online marak terjadi, kami minta masyarakat selalu waspada dan melakukan transaksi hanya di tempat yang terpercaya,” ujar Joko. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Hardiknas 2026, Disdik Aceh Wajibkan Upacara dan Kegiatan Edukatif

Dinas Pendidikan Aceh resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)...

Hari Posyandu Nasional 2026 di Langkahan, Ketum Sosialisasikan 6 SPM Posyandu

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian memanfaatkan momentum peringatan Hari Posyandu Nasional...

Mualem Apresiasi Arab Saudi atas Pembangunan LIPIA, Perkuat Pendidikan Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan apresiasi kepada Duta Besar Arab Saudi, Faisal Abdullah...

Dari Langkahan, Ketum Posyandu Gaungkan Hari Posyandu ke Seluruh Indonesia

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, menggaungkan semangat Hari Posyandu Nasional 2026...

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah...

More like this

Hardiknas 2026, Disdik Aceh Wajibkan Upacara dan Kegiatan Edukatif

Dinas Pendidikan Aceh resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)...

Hari Posyandu Nasional 2026 di Langkahan, Ketum Sosialisasikan 6 SPM Posyandu

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian memanfaatkan momentum peringatan Hari Posyandu Nasional...

Mualem Apresiasi Arab Saudi atas Pembangunan LIPIA, Perkuat Pendidikan Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan apresiasi kepada Duta Besar Arab Saudi, Faisal Abdullah...