HomeNewsKilasTeror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, AJI dan LBH Pers Desak Polisi...

Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas

Published on

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam teror terhadap jurnalis Tempo, FCR. Teror berupa kiriman kepala babi.

Seorang kurir mengantarkan kardus berisi kepala babi ke kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Paket diterima satuan pengamanan.

FCR baru membuka kardus pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, sebelum siaran Bocor Alus Politik Tempo. Saat dibuka, tercium bau busuk menyengat. Kepala babi itu dibungkus plastik dengan kedua telinga terpotong.

AJI Jakarta dan LBH Pers menyebut tindakan ini sebagai intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis. Mereka juga menilai peristiwa ini sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.

“Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis perempuan sekaligus ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo,” kata pernyataan bersama AJI Jakarta dan LBH Pers, yang diterima acehkini, Jumat (21/3/2025).

Menurut mereka, tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Desakan AJI Jakarta dan LBH Pers

AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak kepolisian mengusut dan mengadili pelaku. Mereka meminta polisi menindak tegas dalang di balik teror ini.

Mereka juga mendesak Dewan Pers menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan. Satgas diharapkan memastikan polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pilar keempat demokrasi,” kata mereka.

AJI Jakarta dan LBH Pers meminta kepolisian tidak membiarkan praktik impunitas terhadap kekerasan jurnalis. Mereka mengingatkan ada kasus lain yang belum terselesaikan, seperti perusakan kendaraan salah satu host Bocor Alus Politik Tempo.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

BPMA Percepat Legalitas Sumur Minyak Masyarakat, Dorong Produksi dan Ekonomi Daerah

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Aceh...

Aceh Jadi Wilayah Tematik KKI 2026, UMKM Didorong Bangkit dan Berdaya Saing

Aceh menjadi wilayah tematik dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 yang digelar Bank...

PLN Aceh Perkuat Transparansi Informasi, Pers Diajak Edukasi Masyarakat soal Kelistrikan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh memperkuat sinergi dengan insan pers sebagai...

Wagub Aceh Salurkan 50.000 Al-Qur’an Bantuan Arab Saudi untuk Masjid hingga Dayah

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyalurkan 50.000 Al-Qur’an bantuan Kerajaan Arab Saudi kepada masyarakat Aceh....

PLN Perkuat Keandalan Listrik Aceh, Disaster Recovery Center hingga Backbone 275 kV

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh terus berupaya memastikan keandalan pasokan listrik...

More like this

BPMA Percepat Legalitas Sumur Minyak Masyarakat, Dorong Produksi dan Ekonomi Daerah

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Aceh...

Aceh Jadi Wilayah Tematik KKI 2026, UMKM Didorong Bangkit dan Berdaya Saing

Aceh menjadi wilayah tematik dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 yang digelar Bank...

PLN Aceh Perkuat Transparansi Informasi, Pers Diajak Edukasi Masyarakat soal Kelistrikan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh memperkuat sinergi dengan insan pers sebagai...